Sedikit sharing, dikit aja ya tapi. Kemarin saya dan teman-teman membuat paspor tapi petugasnya datang ke kantor kami. Nama programnya Eazy Passport, bisa dilakukan dengan cara bersurat ke Kantor Imigrasi terdekat atau yang jauh juga gapapa, minimal ada 50 orang yang mau membuat.
Nanti kantornya perlu mempersiapkan 6-8 meja yang bisa digeser-geser. 12-16 kursi untuk duduk petugas dan pemohon, colokan-colokan listrik, dan internet yang memadai. Kemarin kami membuat 87 paspor, petugas imigrasi membawa 100 berkas (karena kami melaporkan yang mau membuat paspor sekitar 100 orang).
Dari pukul 10.00-15.00, terselenggara acaranya. Kami menyediakan makan, snack dan minum untuk petugas imigrasi. Ada 10 orang yang hadir ke tempat kami. Terimakaish banyak sudah mempermudah pembuatan paspor.
Ditutup dengan foto bersama, saya dan teman-teman dari imigrasi. Kemudian bukti-bukti bayarnya akan dikumpulkan dan diambil secara kolektif. Oya, pembayaran paspor sekarang semuanya cashless, tidak ada pembayaran tunai.
Mau tau alurnya kemarin?
Pertama, duduk sesuai antrian. Kemudian ke meja verifikasi berkas, ada beberapa yang masih kurang diperkenankan melengkapi dahulu. Kemudian menunggu waktu untuk foto dan sidik jari serta sedikit wawancara. Setelah itu akan diberikan kode bayar yang bisa dibayar lewat ATM, Mobile Banking, Tokopedia, Indomaret, dan lewat kantor Pos. Setelah itu menunggu kabar sekitar 4 hari kerja di prosesnya. Paspor bisa diambil sendiri-sendiri atau secara kolektif. Biaya pembuatan paspor Rp 350.000.
PENTING: Untuk EasyPaspor hanya melayani paspor biasa (bukan paspor elektronik/biru). Bisa untuk pembuatan paspor baru ataupun perpanjangan. Syarat-syaratnya bisa dibaca di IG masing-masing Kantor Imigrasi, kalau tidak malas juga akan saya ketik di bawah ini:
Perpanjangan Paspor:
– KTP asli + fotokopi
– Paspor asli + fotokopi
– Surat Pernyataan bermaterai 10ribu
Pembuatan Baru:
– KTP asli + fotokopi
– KK asli + fotokopi
– Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah asli + fotokopi
– Surat Pernyataan bermaterai 10ribu
*jika anak yang membuat paspor, maka menggunakan surat pernyataan orang tua.
Terimakasih Kantor Imigrasi jakarta Timur yang sudah berkenan hadir ke kantor kami.
Pondok Cabe, 3 Maret 2023
Nihan Lanisy
Leave a Reply