Pak Ikhwan Arief, dari Universitas Andalas yang merupakan Ambasador dan Editor DOAJ, dan Mas Andri Kesmawan, dari Relawan Jurnal Indonesia, tandem selama 2 hari untuk mengajarkan kami tentang DOAJ dan bagaimana mendapat akreditasi jurnal DOAJ. Alhamdulillah Pak Ikhwan membagikan slidenya dengan lisensi CC BY-SA yang artinya saya boleh membagikan ulang lagi dengan atribusi kepada penciptanya dan dibagikan dengan lisensi yang sama. Nih dibawah cekidot presentasi dari Pak Ikhwan Arief!
Untuk bisa akreditasi DOAJ syaratnya apa? yang paling ultimate, karena DOAJ adalah Directory of Open Access Journal maka jurnalnya harus Open Access. Hei, Open Access itu tidak selalu berarti free tanpa biaya ya, tapi yang open/terbuka adalah akses terhadap konten-kontennya. Ini yang dijelaskan lagi oleh Pak Arief. Jadi jurnal tetap boleh mengenakan fee terhadap penulis jika ingin menerbitkan di jurnal Open Access kita, tapi pembacanya tidak boleh dihalang-halangi dengan biaya/embargo.
Cara daftarnya gampang banget, langsung masuk ke web DOAJ saja kemudian apply. Yang sulit itu menyiapkan jurnalnya supaya sudah pas untuk diakreditasi. Harus ada penjelasan tentang licensing, copyright, open access policy, dll. Dan yang saya baru belajar kemarin bahwa untuk menjadi open access yang paripurna, jurnal harus ada archiving policy, repository policy, dan mencantumkan lisensi yang digunakan pada full-text artikelnya.
Banyak hal baru yang saya pelajari dari pelatihan yang diselenggarakan LPPM Universitas Terbuka kemarin. Alhamdulillah ilmu baru, sekarang tinggal berusaha istiqomah mengelola Jurnal Jelajah-nya Prodi Pariwisata UT. Guys, buat yang baca tulisan ini ayo submit di jurnal kita yo hehe. APC 0. Gaskeun
Yang saya suka dari info-info pelatihan kemarin:
– Hibah di US/Eropa banyak mensyarakatkan lisensi CC BY (ini sangat terbuka)
– Full-text article boleh beda-beda bahasa, sesuai ketentuan jurnal (namun webnya hrs 1 bahasa saja, tidak boleh belang2)
– DOAJ ada poin di SISTER/BKD
– DOAJ lebih simple akreditasinya daripada ARJUNA (peringkat milik Indonesia)
– Refreshing lagi tentang Creative Common, lisensi yang banyak orang sebetulnya masih bingung.
– dll
Pondok Cabe, 3 Maret 2023
Nihan Lanisy
Leave a Reply