Pagi ini, saya sedang membaca UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Sambil membayangkan, siapa saja yang pernah membaca UU ini ya, apakah teman-teman pelaku wisata pernah membaca peraturan ini? apakah para pengajar membaca peraturan ini? apakah-apakah-apakah-apakah.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara
BAB I Pasal I UU No. 1 Tahun 2009
Ada 1 hal yang menarik pada BAB II Pasal 4, Kepariwisataan bertujuan untuk: poin (a) s.d. (d) terkait ekonomi, baru pada poin (e) tercantum “melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya”.
Semoga sukses dan lestari!
Pondok Cabe, 25 Juli 2022
Nihan Lanisy
Leave a Reply